Meski PPKM Dicabut Pemerintah, Jokowi Pastikan Bansos Tetap Berlanjut

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:26 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Dok. Setkab)
Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Dok. Setkab)

BantenEkspose.ID - Presiden RI Jokowi memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tetap berlanjut meski PPKM dicabut.

Hal tersebut disampaikan Jokowi seusai mengumumkan PPKM dicabut, kemarin.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini!

Selain bansos, lanjut Jokowi, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. 

Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Agustus 2022 Momen Paling Membanggakan, Inilah Rekam jejak Promedia Teknologi Indonesia

Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. 

Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Perppu Terbaru Tentang Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

Jokowi menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. 

Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X