Gegara ini, WNI Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Denda 200 juta, 2 Pekan Sidang KJRI Jedah Baru Dapat Kabar

- Kamis, 26 Januari 2023 | 10:03 WIB
Muhammad Said, WNI asal Sulsel (Sulawesi Selatan), dinyataka bersalah melakukan pelecehan seksual, divonis 2 tahun penjara dan denda 200 juta (Tangkapan Layar Chanel YouTube/Dosen Organisasi)
Muhammad Said, WNI asal Sulsel (Sulawesi Selatan), dinyataka bersalah melakukan pelecehan seksual, divonis 2 tahun penjara dan denda 200 juta (Tangkapan Layar Chanel YouTube/Dosen Organisasi)

Bantenekspose.ID - Muhammad Said, WNI asal Sulsel (Sulawesi Selatan), dinyatakan bersalah lakukan pelecehan seksual.

Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Said, WNI asal Sulsel, saat melakukan rangkaian ibadah Umrah.

Korban pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Said, WNI asal Sulsel tersebut, tak lain perempuan jamaah ibadah Umrah asal Lebanon.

Baca Juga: Anda Perlu Tahu, ini 7 Manfaat untuk Kesehatan Bila Rutin Minum Air Rendaman Mentimun, Cara Membuatnya Begini

Dari pengaduan perempuan tersebut, Muhammad Said, WNI asal Sulsel dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.

Muhammad Said dinyatakan berslah divonis 2 tahun penjara, dengan denda 50.000 real Saudi.

Atau kalau dikonversikan ke mata uang rupiah, setara dengan 200 juta rupiah.

Baca Juga: Waduh, Soal Rekrutmen PPS Pemilu 2024 di Kecamatan Panggarangan Terus Disoal, FPPM Minta KPU Lebak Bertindak

Disebutkan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi, saat keduanya melakukan tawaf di depan ka’bah.

Muhammad Said tidak terima dan menolak atas tuduhan pelecehan sesual tersebut.

Namun, seperti dilansir PMJ News, ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut.

Baca Juga: Dibalik Lezatnya Makanan Jeroan, Ternyata Ada Ancaman Bagi Kesehatan Tubuh Kita, Daya Ingat Bisa Turun

Selain itu, terdapat rekaman CCTV yang memberatkan tuduhan terhadap Said.

Saat Muhammad Said menolak tuduhan tersebut, kasus ini jadi perhatian netizen.

Muhammad Said menolak dituduh melakukan pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa oleh aparat setempat untuk mengaku.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X