Pileg Sistem Proporsional Terbuka, Solusi dari Hegemoni ini Kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 06:23 WIB
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Pileg dengan sistem proporsional terbuka tak akan lemahkan partai politik. (Instagram @habib_aboe)
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Pileg dengan sistem proporsional terbuka tak akan lemahkan partai politik. (Instagram @habib_aboe)

Bantenekspose.id - Sistem Pemilu legislatif atau Pileg dengan sistem proporsional terbuka, tidak akan melemahkan partai politik.

Bahkan, Pileg dengan sistem proporsional terbuka, merupakan solusi dari hegemoni partai politik.

Demikian disampaikan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menjawab pihak yang menganggap Pileg dengan sistem proporsional terbuka, akan melemahkan partai politik.

Baca Juga: YAKIN LOLOS, Bocoran Terbaru Kisi Kisi Materi Seleksi Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024

Habib Aboe Bakar Alhabsyi meyakinkan, setiap partai politik yang ada di Indonesia juga memiliki sejumlah peraturan internal.

Peraturan internal partai politik itulah, yang mengikat calon anggota legislatif ataupun anggota legislatifnya.

“Dalam pengalaman PKS sebagai partai kader, dengan sistem proporsional terbuka, tetap menjadikan posisi partai yang memegang kendali gagasan anggota legislatif yang ada di forum legislatif,” jelas Habib Aboe Bakar.

Baca Juga: Politisi PKS Minta Pemerintah Menurunkan Harga BBM Subsidi, ini Alasannya

sistem proporsional terbuka, tegas Habib Aboe Bakar, merupakan solusi dari hegemoni partai politik.

"Rakyat sebagai pemilih ditempatkan sebagai pemegang mandat utama yang dapat menentukan langsung wakil rakyat yang dipilihnya," ujarnya.

Karenanya, kekhawatiran beberapa pihak yang menyebut proporsional terbuka dapat berakibat pada pelemahan partai tidaklah benar.

Baca Juga: Jurus Ampuh Lolos PKD, Yuk Kuasai Kisi Kisi Materi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Untuk diketahui, anggota DPR RI dari Fraksi Habib Aboe Bakar Alhabsyi, pada Kamis 26 Januari 2023, memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia bersama Tim Kuasa Hukum DPR hadir untuk memberikan keterangan dalam perkara gugatan Judicial Review terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Habib Aboe Alhabsymenjelaskan beberapa catatan yang terjadi pada rapat penyusunan UU.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: fraksi.pks.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X