Anda Perlu Tahu, ini Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024, Gajinya Segini

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:30 WIB
Gaji=, Masa Kerja PPK, PPS dan Pantarlih Pemilu 2024 (Tangkap Layar Laman KPU Kota Serang)
Gaji=, Masa Kerja PPK, PPS dan Pantarlih Pemilu 2024 (Tangkap Layar Laman KPU Kota Serang)

Bantenekspose.id - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pembentukan PPS, PPK dan Pantarlih.

Tentu saja PPS, PPK dan Pantarlih Pemilu 2024 yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), memilik masa kerja yang sudah ditentukan.

Berikut ini, uraian tentang masa jabatan dan gaji PPS, PPK dan Pantarlih Pemilu 2024 yang dibentuk oleh KPU.

Baca Juga: Bikin Anda Mudah Lolos, ini Bocoran Terbaru Contoh Soal Tes Tulis Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tentu saja memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menentukan tugas dan kewenangan serta gaji PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024.

Berikut ini, masa Kerja dan gaji PPK, PPS, Pantarlih pada Pemilu 2024, yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi dan Soal Wawancara Panwaslu Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Melansir laman putatgede.kendalkab, disebutkan bahwa Masa Kerja PPK 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Masa Kerja PPS mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sedangkan Masa Kerja Pantarlih mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023

Masa kerja Pantarlih ini, bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Baca Juga: YAKIN LOLOS, Bocoran Terbaru Kisi Kisi Materi Seleksi Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: putatgede.kendalkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X