Kisi Kisi Materi Seleksi Wawancara, Apa Saja Tugas Kewenangan dan Kewajiban PKD Pada Pemilu 2024

- Minggu, 29 Januari 2023 | 06:30 WIB
Kisi Kisi Materi seleksi wawancara PKD Pemilu 2024 (nunukan.bawaslu.go.id)
Kisi Kisi Materi seleksi wawancara PKD Pemilu 2024 (nunukan.bawaslu.go.id)

Bantenekspose.ID - seleksi wawancara calon Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, sebentar lagi dilaksanakan.

seleksi wawancara yang dilaksanakan jajaran Bawaslu ini, sebagai bagian dari tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024.

Mereka yang lolos seleksi wawancara Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, tentu akan bertugas melaksanakn pengawasan Pemilu di level kelurahan atau desa.

Baca Juga: Anda Perlu Tahu, ini Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024, Gajinya Segini

Bagi anda yang mendaftar dan akan mengikuti seleksi calon PKD Pemilu 2024, tentu perlu mengetahui segala hal yang berkaitan dengan Panwaslu Kelurahan Desa.

Paling penting, tentu saja harus mengetahui tugas, kewenangan dan kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa itu sendiri.

Hal ini sangat vital, karena menjadi bekal anda, saat dilantik yang kemudian bertugas sebagai PKD Pemilu 2024.

Baca Juga: Resep Masak Sederhana Banget, Nasi Kuning Rice Cooker ini Rasanya Enak Menggugah Selera

Jadi, anda yang akan mengikti seleksi wawancara calon Panwaslu Kelurahan dan Desa perlu mengetahui, apa yang menjadi tugas anda nantinya.

Kemudian, anda juga dituntut untuk mengetahui segala hal yang menjadi kewenangan dan kewajiban sebagi seorang pengawas Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

Berikut ini, uraian Tugas, kewenangan dan Keajiban Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, yang perlu anda ketahui.

Baca Juga: PELAJARI Kisi-kisi Contoh Soal Tes Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 Serta Syarat, Tugas dan Wewenang

Ini yang menjadi tugas Panwaslu Kelurahan atau Desa:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: kepahiangkab.bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X