Apa itu Pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut ini Tugas Kewenangan dan Kewajiban Pengawas TPS

- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:58 WIB
Panitia Pengawas TPS, mempunyai kewajiban, tugas dan kewenangan (nunukan.bawaslu.go.id)
Panitia Pengawas TPS, mempunyai kewajiban, tugas dan kewenangan (nunukan.bawaslu.go.id)

Bantenekspose.ID - Untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Panwas Kecamatan membentuk Pengawas TPS Pemilu 2024 (Tempat Pemungutan Suara).

Dalam operasionalnya, Pengawas TPS Pemilu 2024, diberikan tugas kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Dibawah ini diuraikan tentang tugas kewenangan dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan.

Baca Juga: Bocoran Kisi Kisi Latihan Soal PPPK Kemenag, Penting Untuk yang Daftar Formasi Penyuluh Agama Islam

Mengacu pada ketentuan, Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 ini, paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara untuk pembubarannya, Pengawas TPS Pemilu 2023, dapat dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara, dan berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI.

Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Baca Juga: Contoh Kisi Kisi Soal Materi Tes PPPK Kemenag, Soal Moderasi Beragama dan Jawabannya

Sebagaimana pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara

Dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara dan berdasarkan surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Pengawas TPS ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasn Pemilihain Umum (Peraturan Bawaslu).

Baca Juga: Kisi Kisi Materi Soal Kearsipan Seleksi PPPK Formasi Arsiparis, Tentang Bedanya Arsip, Kearsipan dan Arsiparis

Peraturan Bawaslu yang tersebut bernomor 7 TAHUN 2015, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, PPK, PPLN dan Pengawas TPS

Berikut ini, Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X