Bantenekspose.ID - Untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Panwas Kecamatan membentuk Pengawas TPS Pemilu 2024 (Tempat Pemungutan Suara).
Dalam operasionalnya, Pengawas TPS Pemilu 2024, diberikan tugas kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Dibawah ini diuraikan tentang tugas kewenangan dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan.
Baca Juga: Bocoran Kisi Kisi Latihan Soal PPPK Kemenag, Penting Untuk yang Daftar Formasi Penyuluh Agama Islam
Mengacu pada ketentuan, Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 ini, paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara untuk pembubarannya, Pengawas TPS Pemilu 2023, dapat dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara, dan berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI.
Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Baca Juga: Contoh Kisi Kisi Soal Materi Tes PPPK Kemenag, Soal Moderasi Beragama dan Jawabannya
Sebagaimana pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
Dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara dan berdasarkan surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Pengawas TPS ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasn Pemilihain Umum (Peraturan Bawaslu).
Peraturan Bawaslu yang tersebut bernomor 7 TAHUN 2015, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, PPK, PPLN dan Pengawas TPS
Berikut ini, Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Ini Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD
Bocoran Kisi-Kisi dan Soal Wawancara Panwaslu Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Bikin Anda Mudah Lolos, ini Bocoran Terbaru Contoh Soal Tes Tulis Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024
SIAP LOLOS Jadi Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), ini Kisi Kisi Materi Tes Wawancara yang Perlu Anda Kuasai
Ini Besaran Gaji Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pada Pemilu 2024, Selain Gaji Ada Juga Jaminan ini
Jurus Ampuh Lolos PKD, Yuk Kuasai Kisi Kisi Materi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024
Bocoran Terbaru, Kisi Kisi Tes Wawancara Seleksi Calon Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024
YAKIN LOLOS, Bocoran Terbaru Kisi Kisi Materi Seleksi Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024
Anda Perlu Tahu, ini Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024, Gajinya Segini
BOCORAN Terbaru, Kisi Kisi Soal Seleksi Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024
Kisi Kisi Materi Seleksi Wawancara, Apa Saja Tugas Kewenangan dan Kewajiban PKD Pada Pemilu 2024