Rencana Impor Kereta Bekas dari Jepang, Tak Akan Terjadi Bila PT KCI Miliki ini, Kata Endro Suswantoro Yahman

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:26 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Endro Suswantoro Yahman: Impor tak akan terjadi bila PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memiliki rencana bisnis yang baik. (Foto: .dpr.go.id/Oji/nr)
Anggota Komisi VI DPR RI Endro Suswantoro Yahman: Impor tak akan terjadi bila PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memiliki rencana bisnis yang baik. (Foto: .dpr.go.id/Oji/nr)

Bantenekspose.id - Rencana impor kereta bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), jadi sorotan anggota Komisi VI DPR RI Endro Suswantoro Yahman.

Diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan impor kereta bekas dari Jepang, sebagai pengganti 10 rangkaian KRL yang masuk masa pensiun.

Menurut Endro Suswantoro Yahman, rencana impor kereta bekas dari Jepang tersebut, tak akan terjadi bila PT PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memiliki rencana bisnis (business plan) yang baik

Baca Juga: Ijazah S1, PT Matahari Department Store Tbk Kembali Buka Lowongan Kerja Tangerang

Endro Suswantoro Yahman, menekankan agar persoalan impor kereta bekas tidak dijadikan kebiasaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dikatakan, impor tak akan terjadi jika PT KCI memiliki rencana bisnis (business plan) yang baik.

"Perlu ada business plan yang lebih baik lagi sehingga apa-apa bisa ditanggulangi atau diproduksi sendiri," kata Endro.

Baca Juga: Penawaran Gaji hingga Rp8 Juta, PT Peksi Andaru Sakti Sedang Buka Lowongan Kerja Tangerang

"Karena ini menyangkut teknologi tinggi dan padat modal. Ini perlu perencanaan yang baik," tambah Endro, saatRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI, PT KCI, dan INKA, di Gedung Nusantara I, Senin 27 Maret 2023.

Lebih lanjut, Endro mengatakan Indonesia perlu melakukan rekonstruksi ulang bisnis industri kereta api yang ada.

Sebab, Indonesia sendiri melalui PT INKA dinilai memiliki industri manufaktur sarana kereta api terbesar dan terbaik di Asia Tenggara.

Baca Juga: Loker Cikarang, Lulusan SMK SMA Lagi Dibutuhkan PT Prospect Motor untuk Menempati Posisi ini

"Nampaknya perlu rekonstruksi ulang tentang bisnis industri kereta api yang ada," imbuhnya.

Industri kereta api memang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

"Kami memahami Menteri Perindustrian pun keberatan untuk impor. Kalau ini keterusan terus ini kapan selesainya," tegas Endro.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X