• Senin, 25 September 2023

Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK, Junimart Girsang Minta Paling Lambat November Harus Kelar

- Sabtu, 15 April 2023 | 21:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Tangkapan layar instagram @junimart_girsang)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Tangkapan layar instagram @junimart_girsang)

Bantenekspose.id - Berkaitan dengan tenaga honorer, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, ultimatum Pemerintah.

Menurut Junimart Girsang, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus ada kepastian.

Paling akhir, Junimart Girsang minta Kemenpan RB agar merealisisaikan tenaga honore menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Pastikan Layani Pemudik Kendaraan Roda Dua, Kapolda Banten Cek Kesiapan Pelabuhan Ciwandan

Ditegaskan Junimart Girsang, Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tetapi, kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

Baca Juga: Merasa Gerah Dengan Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Bayah Barat Kirim Surat Teguran

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan," tegasnya.

"Peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Baca Juga: ASR Cabang Cilegon Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Paket Parcel Lebaran

Oleh karenanya, Junimart menjelaskan kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

"Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: instagram @junimart-girsang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X