• Senin, 25 September 2023

DPR RI Nilai Masa Jabatan Pimpinan KPK RI Cukup 3 Tahun, Ini Alasannya Kata Anggota Komisi III Arsul Sani

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Dok. DPR/Jaka/Man)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Dok. DPR/Jaka/Man)

BantenEkspose.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tiga tahun. 

Hal ini disampaikan Arsul Sani dalam rangka menanggapi usul perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. 

"Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul Sani seperti dilansir dari laman Dpr.go.id, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Rugikan Negara 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Arsul Sani mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ujar Politisi Fraksi PPP itu.

Sebab, kata Arsul Sani, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Karena itu, masa jabatannya lebih pendek.

Baca Juga: Hengkang dari Partai Golkar Gabung Gerindra, Dedi Mulyadi: Kita Terus Bekerja Untuk Indonesia Raya

"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," tegasnya.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Baca Juga: Pemkab Serang Kumpulkan Ratusan Kades di Jayakarta Hotel, Ini Tujuannya Kata Nanang Supriatna

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya. 

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia. ***

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X