Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Berikan Wasiat ini Kepada LaNyalla

- Minggu, 29 Mei 2022 | 06:00 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Dapat Wasiat dari Try Sutrisno (instagram @dpdri)
Ketua DPD RI LaNyalla Dapat Wasiat dari Try Sutrisno (instagram @dpdri)

BantenEkspose.ID - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, diberikan wasiat oleh Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Try Sutrisno memberikan wasiat, saat menerima Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di kediamannya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 28 Mei 2022.

LaNyalla, yang diberikan wasiat oleh Try Sutrisno menyatakan siap untuk memperjuangkannya.

Baca Juga: Bantuan Combine Harvester Diklaim Hasil Proposal Poktan, Kepala Desa Rahong Bilang Gini

“Saya ini sudah 87 tahun, tidak lama lagi akan meninggal, saya titip wasiat kepada anda, karena saya tahu Kakek anda, Pak Mattalitti itu pejuang," kata Try Sutrisno, dilansir dari IG @dpdri.

Semasa peristiwa Bendera Belanda dirobek, Try Sutrisno mengatakan, dirinya masih kanak-kanak.

Namun, Try Sutrisno melihat langsung peristiwa tersebut dari toko milik kakeknya LaNyalla.

Baca Juga: Sikapi Pemilu 2024, Ini yang Diungkapkan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta

"Waktu peristiwa perobekan Bendera Belanda di Surabaya, saya masih anak-anak, melihat dari toko kakek anda di Tunjungan. Tolong selamatkan bangsa dan negara ini dari kehancuran dimasa depan,” ungkap Try Sutrisno.

Try Sutrisno, yang juta mantan Panglima ABRI itu, memberikan wasiat kepada LaNyalla, untuk melakukan kaji ulang amandemen konstitusi.

Try Sutrisno menilai, amandemen konstitusi yang dilakukan empat tahap di tahun 1999 hingga 2002 silam, sama sekali tidak dilakukan dengan tahapan yang ideal.

Baca Juga: PT Prima Karya Berjaya Membuka Lowongan Kerja, Posisi Ini Yang Dibutuhkan

Perubahan dilakukan cepat-cepatan, dan ada pengaruh kepentingan asing. Sehingga hasilnya, bangsa ini kehilangan keindonesiaannya.

Dikatakan Try Sutrisno, isi pasal-pasalnya sudah tidak nyambung lagi dengan Pancasila yang ada di naskah Pembukaan UUD.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: DPD RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X