BantenEkspose.ID - Menyikapi tragedi Kanjuruhan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, penonton memiliki hak dan kewajiban dalam arena pertandingan.
Karenanya, Fikri meminta pemerintah segera penuhi hak para suporter (penonton) yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.
Dikatakan Fikri, hak para suporter (penonton), telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Keolahragaan.
“Hak penonton, kemudian suporter itu semuanya diatur. Karena mereka sudah membayar tiket," kata Fikri, seperti dilansir laman dpr.go.id.
Maka, sambung Fikri, bagaimana upaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan.
"Sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal," tambah Fikri
Baca Juga: Unggul Hasil Survei, Peneliti LRP Minta Presiden Jokowi Tunjuk Bahtiar Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Ditegaskan Fikri, tragedi Kanjuruhan perlu diusut secara tuntas untuk mengetahui penyebab-penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Tragedi Kanjuruhan, lanjut Fikri, adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris yang memakan 90 korban.
Artikel Terkait
Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Soal Tragedi Kanjuruhan Kapolri Tegaskan Hal ini
Mahfud MD Pimpin Tim Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Yang Tewaskan Banyak Korban Jiwa
Kompolnas Temukan Fakta Baru Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Dede Yusuf Sayangkan Penggunaan Gas Air Mata Tragedi Stadion Kanjuruhan
Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Puan Maharani Ajak Anggota DPR Heningkan Cipta
Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dave Akbarshah Fikarno Sepakat Liga 1 Dihentikan Sementara
Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Musisi Iwan Fals Rilis Lagu Berjudul 'Kanjuruhan', Ini Liriknya
Tragedi Kanjuruhan, Ini 6 Tersangka Yang Diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Diterjunkan ke Surabaya
PSSI dan PT LIB Hari Ini Diperiksa TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali Sampaikan ini