Dugaan Pemotongan BLT DD di Desa Hegarmanah, Apapun Alasannya, Sudah Menyalahi Aturan Kata Lilis Lisnawati

- Senin, 21 November 2022 | 12:39 WIB
Lilis Lisnawati, anggota DPRD Lebak Fraksi NasDem, (dil/dok be)
Lilis Lisnawati, anggota DPRD Lebak Fraksi NasDem, (dil/dok be)

Bantenekspose.ID - Soal dugaan pemotongan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) untuk KPM di Desa Hegarmanah, direspon anggota DPRD Lebak, Lilis Lisnawati.

Diketahui, bahwa penyaluran BLT DD terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Hegarmanah Kecamatan Panggarangan, diduga terjadi pemotongan.

Pihak pemerintah Desa Hegarmanah sendiri, menyatakan bahwa pemotongan tersebut sudah berdasar rapat BPD setempat, untuk dibagikan ke warga yang tak mendapatkan BLT DD.

Baca Juga: Tampil Memukau dengan 7 Produk Nona Paling Best Seller

Namun demikian, menurut anggota DPRD Lebak Dapil IV, Lilis Lisnawati, apapun alasannya pemotongan BLT DD untuk KPM, tidak dibenarkan.

"Bila dugaan itu benar adanya, itu sudah menyalahi aturan yang ada," kata Lilis Lisnawati.

Lilis Lisnawati, anggota DPRD Lebak dari Fraksi NasDem ini, sangat menyayangkan bila dugaan pemotongan ini benar terjadi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Personal Trainer, PT Natura City Developments Tbk Buka Loker Bogor, Cek Penempatan dan Syaratnya

"Yang jelas, bila itu benar dipotong, Pemerintah Desa Hegarmanah itu sudah menyalahi aturan," kata Lilis.

"Tidak boleh membuat aturan didalam aturan, tidak boleh membuat negara dalam negara," tambahnya.

Lanjut Lilis, walaupun pemerintah Desa Hegarmanah ini kasihan, pada warganya yang tak mendapatkan bantuan, tapi kalau seperti itu sudah menyalahi aturan.

Baca Juga: Dibanjiri Rezeki Besar di Masa Resesi 2023, Inilah 14 Tanggal Lahir yang Bakal Tajir, Simak Ulasannya

"Harus sesuai juklak dan juknisnya dan pada prinsipnya tidak boleh membuat aturan sendiri," ujar Lilis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Hegarmanah diduga memotong BLT DD pada sejumlah KPM.

Ada 83 KPM yang mendapatkan BLT DD di Desa Hegarmanah sesuai By Name By address.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X