“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ucap Presiden sebagaimana dikutip dari situs Setneg.
Adapun dua belas pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Jokowi itu adalah sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965-1966 yang terkait dengan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI),
2. Tragedi Penembakan Misterius (Petrus) 1983-1985,
3. Tragedi Talangsari,
4.Tragedi Rumah Geudong selama masa konflik Aceh 1989-1998,
5. Tragedi Penghilangan Paksa terhadap Aktivis Pro-Demokrasi 1997-1998,
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998,
8. Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998,
9. Tragedi Simpang KKA di Aceh 1999,
10. Tragedi Wasior terkait penyerbuan warga sipil di Papua 2001,
11. Peristiwa Wamena 2003, dan
12. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan 2003. ***
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Bersama Kawan-Kawan Akan Pelajari Perppu Cipta Kerja Masa Sidang Mendatang
Adanya Mafia Beras Dalam Kebijakan Impor Beras Sebanyak Ratusan Ton, Rano Alfath Tanggapi Gini!
Politisi NasDem Ahmad Sahroni Dukung Penerapan Kembali Tilang Manual, ini Alasannya
Kelangkaan BBM Subsidi di Aceh, Senator Fadhil Rahmi Minta Pemerintah Pusat Lakukan ini
Politisi PKS Minta Pemerintah Menurunkan Harga BBM Subsidi, ini Alasannya
Polemik Sistem Pemilu 2024, Tahapan Sudah Berjalan, Jangan Timbulkan Kegaduhan Kata Politisi PAN Guspardi Gaus
Rano Karno Harap Perpustakaan Selain Menjadi Pusat Literasi Juga Menjadi Etalase Budaya Daerah