Selain Menolak Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon Juga Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:10 WIB
Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon. (INSTAGRAM/@Fadlizon)
Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon. (INSTAGRAM/@Fadlizon)

BantenEkspose.ID - Anggota DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji yang dilontarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Bahkan, Fadli Zon meminta audit khusus untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini.

Oleh karena itu, Fadli Zon menilai, usulan kenaikan biaya haji porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangatlah tak bijaksana.

Baca Juga: Berikut Loker Jakarta Terbaru PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, Lulusan Sarjana Baru Dinanti

Di sisi lain, menurutnya, usulan kenaikan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. 

Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp69,19 juta per orang. 

Baca Juga: Sisi Lain Nafa Urbach, Sosok Ratu Bermahkota Emas Keturunan Raja Pasundan Kata Tigor Otadan

Sementara, sisanya (30%), atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. 

Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.

“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Baca Juga: Loker Serang, Bangun Mitra Jaya Buka Lowongan Kerja, Ayo Buruan Lamar dan Simak Syaratnya!

Dkatakan Fadli Zon, Pertama, merujuk kepada UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. 

“Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu..

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X