Tanggapi Usulan Muhaimin Iskandar Terkait Penghapusan Pemilihan Gubernur, Mardani: Usulan Yang Mengejutkan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:37 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera  (Dok. Dpr.go.id/Man)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (Dok. Dpr.go.id/Man)

BantenEkspose.ID - Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Serang merasa terkejut atas usulan dari Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar terkait penghapusan pemilihan gubernur.

Namun, menurut Mardani Ali Sera, usulan penghapusan pemilihan gubernur tersebut menarik untuk didiskusikan dan harus dikaji dengan seksama.

Bahkan, Mardani Ali Sera berpendapat bahwa fokus dari usulan ini adalah bagaimana caranya agar otonomi daerah dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Usulkan Pemilihan Gubernur Dihapus, Jokowi Tanggapi Begini!

“Idenya saya sebut mengejutkan tetapi menarik untuk didiskusikan. Karena fokusnya kalau buat saya gimana cara agar otonomi daerah ini bisa betul-betul efektif. Karena sekarang ini antara pusat, provinsi, kabupaten, kota ada ketidaklarasan,” ujar politisi Fraksi PKS ini dalam keterangannya yang dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat 3 Februari 2023.

Sebelumnya ketika melakukan kunjungan ke Sabang, Mardani Ali Sera menemui ada pembangunan pelabuhan oleh Pemerintah Pusat yang tidak didukung oleh pembangunan jalan menuju pelabuhan oleh Pemerintah Provinisi yang menyebabkan pelabuhan menjadi terbengkalai. 

Kata dia, tentu ini menjadi sangat disayangkan, karena uang-uang negara menjadi terbuang akibat ketidaklarasan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Baca Juga: Wali Kota Serang Syafrudin Janji Tahun 2024 Stunting di Kota Serang Turun Dibawah 5 Persen

Pada kesempatan yang sama, Mardani Ali Sera juga memberikan pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Ia menyampaikan bahwa apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.

“Kami berpendapat yang sekarang masih cukup akomodatif 6 tahun bisa dipilih 3 periode. Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa. Kita, tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” tutur legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Baca Juga: 21 Juta Remaja Indonesia Putus Pendidikan, Anggota DPR RI Djohar Arifin Husin Bilang Gini!

Mardani Ali Sera memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut. 

Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa. ***

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X