• Minggu, 24 September 2023

Nikita Mirzani Mulai Jalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota

- Senin, 1 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Nikita Mirzani tengah melakukan proses wajib lapor di Polresta Serang Kota. (Dok. Polresta Serang Kota)
Nikita Mirzani tengah melakukan proses wajib lapor di Polresta Serang Kota. (Dok. Polresta Serang Kota)

BantenEkspose.id - Nikita Mirzani, sosok artis yang kerap mengundang sensasi ini, mulai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Penetapan tersangka ini disematkan terhadap Nikita Mirzani, setelah dirinya tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang merujuk pada pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Niat Bunuh Istri Karena Wanita Idaman Lain, Pelarian Kopda M Berakhir Tewas

Kasus yang menjerat perempuan yang akrab disapa 'Nyai' ini, buntut laporan polisi yang dilakukan Dito Mahendra.

Sementara terkait wajib lapor ini, merupakan permohonan dari sang kuasa hukum Nikita Mirzani.

Sang kuasa hukum, memohon kepada pihak Polresta Serang Kota agar tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Kamu Lagi Cari Loker Cilegon? Wilmar Group Lagi Buka Lowongan Kerja Posisi Berikut Ini!

Alasan dari kuasa hukum Nikita Mirzani ini, dikarenakan masih mempunyai anak kecil yang tergantung kepada kliennya.

Karena alasan kemanusiaan itu lah, pada akhirnya pihak polisi tidak melakukan penahanan, dan mengganti dengan wajib lapor.

Melansir laman PMJ News, hari ini 1 Agustus 2022, Nikita Mirzani mulai menjalani wajib lapor, didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kimia Farma Apotek Terbaru untuk Wilayah Cilegon, Cek Infonya

Kasi Humas Kota Serang, AKP Iwan Sumantri menuturkan, pihaknya meminta agar Nikita Mirzani bisa kooperatif, dan rutin datang sesuai jadwal.

"Penyidik meminta NM datang kembali pekan depan dan meminta dirinya kooperatif kepada polisi," ujar Kasi Humas, Senin 1 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X