BantenEkspose.id - Nikita Mirzani, sosok artis yang kerap mengundang sensasi ini, mulai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Penetapan tersangka ini disematkan terhadap Nikita Mirzani, setelah dirinya tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang merujuk pada pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Niat Bunuh Istri Karena Wanita Idaman Lain, Pelarian Kopda M Berakhir Tewas
Kasus yang menjerat perempuan yang akrab disapa 'Nyai' ini, buntut laporan polisi yang dilakukan Dito Mahendra.
Sementara terkait wajib lapor ini, merupakan permohonan dari sang kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sang kuasa hukum, memohon kepada pihak Polresta Serang Kota agar tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kamu Lagi Cari Loker Cilegon? Wilmar Group Lagi Buka Lowongan Kerja Posisi Berikut Ini!
Alasan dari kuasa hukum Nikita Mirzani ini, dikarenakan masih mempunyai anak kecil yang tergantung kepada kliennya.
Artikel Terkait
Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi, Ada Apa Yah?
Ini Penyebab Nikita Mirzani Didatangi Polisi!
Disebut Mangkir, Polresta Serang Kota Jemput Paksa Nikita Mirzani
Polresta Serang Kota Pengen Jemput Paksa, Nikita Mirzani Asik Yoga
Gagal Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polresta Serang Kota
Polisi Jelaskan Alasan Datangi Rumah Nikita Mirzani
Polisi Gagal Jemput Paksa Setelah Tunggu 9 Jam, Ini Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani!
Polisi Tak Bisa Masuk, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Salah Paham
Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Polresta Serang Kota Dorong Upaya Restorative Justice