BantenEkspose.id - Upaya permohonan penangguhan artis Nikita Mirzani, kabarnya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari setelah menjadi tersangka atas laporan polisi Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disebut telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, dalam postingan insta story-nya.
Baca Juga: Ini Tantangan Pemda Masa Depan, Hadirkan Birokrat Kelas Dunia Kata Bupati Lutra Indah Putri Indriani
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Salah satunya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani kali ini telah masuk pada penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU," ungkap Freddy seeprti dikutip dari PMJ News, Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Driver Ojek Online di Jakpus Tewas Ditusuk, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku
"Sehingga penangguhan penahanan (Nikita-red) tidak dikabulkan oleh JPU," imbuhnya.
Artikel Terkait
Polisi Gagal Jemput Paksa Setelah Tunggu 9 Jam, Ini Kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani!
Polisi Tak Bisa Masuk, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Salah Paham
Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Polresta Serang Kota Dorong Upaya Restorative Justice
Nikita Mirzani Mulai Jalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Begini Perjalanan Kasusnya