BantenEkspose.id - Belum lama ini, artis Nikita Mirzani, terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Atas perkara itu, Nikita Mirzani pun dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh Dito Mahendra.
Pada perkembangan kasusnya, kini Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca Juga: Sudah Dibuka, BKN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru, Ini Link Daftarnya!
Perempuan yang akrab disapa 'Nyai' ini, telah menjalani masa tahanan di jeruji besi selama 9 hari, sejak 25 Oktober 2022.
Kabar terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, berkas surat dakwaan sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Loker Jabar: PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Membuka Lowongan Kerja BUMN untuk 6 Posisi
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward seperti dikutip dari PMJ News. Kamis, 3 November 2022.
Artikel Terkait
Polisi Tak Bisa Masuk, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Salah Paham
Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Polresta Serang Kota Dorong Upaya Restorative Justice
Nikita Mirzani Mulai Jalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Begini Perjalanan Kasusnya
Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani Ditolak, Ini Alasan JPU