• Rabu, 27 September 2023

Apa Itu Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa Pemilu 2024: Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban

- Senin, 12 Desember 2022 | 08:31 WIB
Pengetian, tugas pokok dan gaji Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa di Pemilu 2024 (Bawaslu RI)
Pengetian, tugas pokok dan gaji Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa di Pemilu 2024 (Bawaslu RI)

BantenEkspose.ID - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, sebentar lagi akan dibukan rekrutmen Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa.

Bagi para peserta yang mengikuti seleksi Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa Pemilu 2024 harus mengetahui tugas wewenang dan kewajibannya.

Hal itu untuk memperbesar peluang agar diterima menjadi Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa Pemilu 2024.

Baca Juga: Syarat Daftar, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Serta Kisi-kisi Tes Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Baca Juga: PELAJARI Kisi-kisi Contoh Soal Tes Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 Serta Syarat, Tugas dan Wewenang

Berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa

Panwaslu Kelurahan (PKD) atau Panwas Desa bertugas :

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

3. Pelaksanaan kampanye;

4. Pendistribusian logistik Pemilu;

5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

Baca Juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024 Beserta Jawabannya

Baca Juga: BOCORAN Contoh Soal Tes Pengawas Kelurahan Desa atau PKD di Pemilu 2024 Beserta Jawabannya

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X