• Rabu, 27 September 2023

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Simak Penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten

- Rabu, 31 Mei 2023 | 09:48 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar, saat sosialiasi pemberlakukan kembali tilang manual. (Foto: Bidhumas Polda Banten)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar, saat sosialiasi pemberlakukan kembali tilang manual. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Bantenekspose.id - Banyaknya pelanggaran lalu lintas, yang tak tercover ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pihak kepolisian memberlakukan kembali tilang manual.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar, menyatakan tilang manual kembali diberlakukan.

"Karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh ETLE," kata Abdul Syukur Anwar, saat Talkshow sosialisasi pemberlakuan tilang manual di radio Gema Nusantara Jaya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat, Pembahasan Tentang Pentingnya Muhasabah Untuk Meningkatkan Kualitas Diri

Abdul Syukur Anwar mengatakan, tilang atau bukti pelanggaran, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Selain itu, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemberlakuan tilang manual, lanjut Anwar, selain karena banyak yang tak tercover oleh sistem elektronik.

Baca Juga: Gaji hingga Rp4,5 Juta, PT Winn Appliance Sedang Buka Lowongan Kerja Cikupa

"Banyak pelanggaran lalu lintas atau kendaraan pelanggar yang memakai plat nomor palsu, sehingga tak bisa terekam oleh kamera ETLE,” kata Anwar, Selasa 30 Mei 2023.

Diterangkan Anwar, ada beberapa yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual ini

Diantaranya, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Konsumsi Biji Cabai dan Biji Jambu Sebabkan Usus Buntu, Eiit... Tunggu Dulu, Begini Kata dr Sugiharto Purnomo

Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spek teknis, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk.

Penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimention, kendaraan tanpa plat motor atau mengunakan plat palsu.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X