BantenEkspose.ID - Mersepon aduan warga, Polisi menghentikan kegiatan live musik DJ, Minggu 29 Mei 2022 dinihari.
Peristiwa kegiatan live musik DJ yang dihentikan Polisi ini, terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, SIK, MH mengatakan, Polisi menghentikan kegiatan live musik DJ, sebagai tindak lanjut duan warga.
Baca Juga: Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Berikan Wasiat ini Kepada LaNyalla
Dijelaskan Kombes Pol Budi Santosa, dari aduan warga yang merasa terganggu dengan kegiatan live musik DJ, Polisi menindak lanjutintya/
Dalam hal ini Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng bersama Piket Fungsi menghentikan kegiatan live musik DJ tersebut.
Seperti diunggah akun instagram @humaspoldakalteng, ive musik DJ tersebut digelar di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Palangkaraya, Minggu 29 Mei 2022
Mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kanit SPKT Ipda Tri Marsono menjelaskan, penghentian serta pembubaran kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Artikel Terkait
Ujung Tombak Pertahanan, Menhan Prabowo Berikan 75 Unit Kapal RIB/RHIB Kepada TNI
Polri Dukung Pilihan Jokowi Yang Memilih Jenderal Andika Sebagai Calon Panglima TNI
Sinergisitas TNI-Polri, Gelar Gebyar Vaksinasi di Cikeusik Diikuti Ratusan Warga
Hal Ini Yang Akan Dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Seusai Dilantik Jokowi
Jelang Purna Tugas, Sebanyak 1.025 Ikuti Latihan Penyegaran Dasar Militer Prajurit TNI
Respon Keluhan Pengguna Jalan: Bersama Denpom TNI, Polda dan Dishub Banten Gelar Patroli Gabungan
Memodernisasi Alutsista, TNI Angkatan Laut Datangkan Dua Kapal Perang
Kodim 0602/Serang Terjunkan Prajurit TNI Bantu Evakuasi Korban Banjir
Polsek Bayah Laksanakan Guyub TNI-Polri, Ini Tujuannya
Terbungkus dan Mengapung di Selat Sunda, Kapal Patroli TNI AL Temukan Narkoba Jenis ini