BantenEkspose.id - Sat Lantas Polres Lebak melarang odong odong atau kereta wisata beroperasi di jalan raya di daerah hukum Polres Lebak.
Pelarangan odong odong atau kereta wisata beroperasi di jalan raya oleh Sat Lantas Polres Lebak tersebut, tak lain demi kamseltiblancarlantas.
Menyosialisasikan larangan odong odong atau kereta wisata beroperasi di jalan raya, Sat Lantas Polres Lebak memasang spanduk imbauan di sejumlah titik.
Baca Juga: UPTD Samsat Malingping Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Tujuannya
Mewakili Kapolres Lebak, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa SIK mengatakan, odong odong atau kereta wisata bukan peruntukan beroperasi di jalan raya.
Dijelaskan AKP Kresna Ajie, kereta wisata atau odong odong hanya boleh dipergunakan di areal wisata atau areal tertentu.
"Tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya," kata AKP Kresna Ajie, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Soal PPDB Banten 2022 tak Berpihak ke Atlet Berprestasi, KNPI Minta Al Muktabar Lakukan ini
Hal tersebut, Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2), Pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek.
Artikel Terkait
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Tinjau Rest Area 45, Pastikan Soal ini
Terbungkus dan Mengapung di Selat Sunda, Kapal Patroli TNI AL Temukan Narkoba Jenis ini
Respon Aduan Warga Polisi Hentikan Live Musik DJ, Kombes Pol Budi Santosa Sampaikan Hal ini
Senpi Personil Polres Cilegon Diperiksa, Ini Tujuannya Kata AKP Yudi Permana
Menhan Prabowo Subianto Kembali Serahkan Unit Alusista Untuk Pertahanan Indonesia
Hari Bayangkara Ke 76, Kapolres Lebak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara
Hari Bhayangkara ke 76, Polres Lebak Dapat Kejutan dari Batalyon Mandala Yudha
Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bentuk ini